Memahami Apa itu UMKM
Sering kita mendengar istilah UMKM, UKM dan IKM. Apa perbedaan dan persamaannya?
Dan pertanyaan berikutnya adalah; Apakah saya termasuk UMKM? Apakah saya bisa akses bantuan usaha? Apakah saya bisa dapatkan bantuan UMKM? Apakah saya bisa dibantu Banpres?
Dan pertanyaan berikutnya adalah; Apakah saya termasuk UMKM? Apakah saya bisa akses bantuan usaha? Apakah saya bisa dapatkan bantuan UMKM? Apakah saya bisa dibantu Banpres?
Dari sebutannya bahwa UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil menengah. UKM kepanjangannya usaha kecil menengah. IKM kepanjangannya industri kecil menengah.
Merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, kita mengenal adanya Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa usaha dibedakan berdasarkan sekala usahanya dengan melihat jumlah aset dan jumlah omset pertahunnya.
Jadi sebutan UMKM artinya menyebut semua jenis usaha untuk skala mikro, skala kecil dan skala menengah. Sebutan UKM merujuk pada usaha dengan skala kecil dan skala menengah. Sedangkan sebutan IKM merujuk pada usaha bidang industri skala kecil dan menengah.
Dari keterangan di atas sudah jelas khan....secara ringkas dapat dilihat pada tabel.
Kriteria UMKM
Apa saja yang membuat sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah? Untuk dapat memahaminya, ketahui beberapa kriteria usaha yang tergolong dalam UMKM:
1. Usaha Mikro
Kriteria UMKM adalah sebuah usaha mikro yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha dan juga didasarkan pada kriteria usaha mikro.
Kekayaan bersih yang dimiliki atau aset minimal adalah lima puluh juta rupiah. Sementara itu, hasil penjualan atau omzet minimal adalah tiga ratus juta rupiah.
2. Usaha Kecil
Usaha-usaha yang masuk ke dalam jenis usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih yang mencapai lima puluh juta rupiah. Ini tentu tidak termasuk dengan harga tempat untuk mendirikan usaha.
Hasil penjualan atau omzet yang didapatkan oleh usaha ini setiap tahunnya adalah berkisar antara tiga ratus juta rupiah sampai dengan 2,5 miliar rupiah.
3. Usaha Menengah
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha dengan total kekayaan bersih lima ratus juta sampai dengan sepuluh miliar rupiah. Omzet per tahunnya mulai dari dua koma lima miliar rupiah sampai dengan lima puluh miliar rupiah.
Usaha yang masuk ke dalam kategori ini bukan anak/cabang perusahaan yang besar dan tidak termasuk ke dalam kategori UMKM.
Salam UKM
ukmhub.com
Salam UKM
ukmhub.com
jika Anda melihat skenario saat ini sehubungan dengan hibah untuk ekspansi usaha kecil, pemerintah federal sebenarnya tidak menawarkan hibah langsung. Namun ada beberapa program oleh pemerintah, yang melaluinya hibah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat dilakukan oleh usaha kecil disediakan oleh sba. kemudian ada hibah tidak langsung dalam bentuk jaminan pinjaman usaha kecil serta pinjaman bersubsidi, di mana Anda mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang dikurangi dari bank karena pemerintah membayar sebagian dari pinjaman Anda. atau jika Anda gagal membayar pinjaman Anda, pemerintah membayar bank atas nama Anda. seperti yang Anda lihat, ada banyak peluang untuk pendanaan usaha kecil dan hibah melalui mr pedro dan perusahaan pendanaannya. mereka menawarkan pinjaman pada tingkat 2 yang sangat terjangkau. sebagai pemilik bisnis pemula, Anda hanya perlu berusaha menemukan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda. hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com / whatsapp teks: +1 863 231 0632 untuk pinjaman. semua yang terbaik!
BalasHapus